ARTICLE AD BOX
Kepala Dinas Kesehatan Tabanan dr Ida Bagus Surya Wira Andi menegaskan dua rumah sakit pemerintah sudah siap menerapkan KRIS. "Pekan lalu dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali sudah melalukan evaluasi," ujarnya, Selasa (27/5).
Disebutkan, penerapan KRIS menjadi bagian dari reformasi layanan BPJS Kesehatan. Salah satu ketentuan KRIS adalah maksimal empat tempat tidur per ruang rawat inap, dengan jarak antarbed minimal 1,5 meter dan keharusan adanya satu toilet di setiap ruang.
Meskipun sistem kelas secara resmi tidak disebutkan dalam Perpres Nomor : 59 Tahun 2024 sebagai dasar hukum KRIS, dr Surya menegaskan bahwa modifikasi tetap dilakukan. "Terutama pada layanan kelas tiga agar memenuhi standar yang ditentukan," tegasnya.
Direktur RSUD Tabanan dr I Gede Sudiarta mengakui pihaknya masih dalam tahap persiapan menuju implementasi KRIS. "Kita masih persiapan," katanya.
Sementara itu, RS Singasana di Kecamatan Kediri sudah memenuhi standar sejak awal.“Kalau di RS Singasana sudah sesuai KRIS,” ujar Direktur RS Singasana, dr I Wayan Dody Setiawan. Dia menambahkan bahwa jumlah tempat tidur per ruang rawat inap di RS tersebut sudah disesuaikan maksimal empat unit, mengikuti ketentuan KRIS.
dr Dody juga mengungkapkan bahwa RS Singasana tengah menyiapkan pembangunan ruang rawat inap baru untuk pasien bedah dan penyakit dalam. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi tingginya tingkat hunian tempat tidur (BOR), yang mencapai 70–80 persen pada dua kategori layanan tersebut. “Secara keseluruhan BOR di kisaran 60 persen, tapi khusus rawat inap bedah dan internis lebih tinggi. Maka kami upayakan penambahan ruang,” jelasnya.7des