Kejari Badung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pencurian Air

1 month ago 3
ARTICLE AD BOX
Setelah ditetapkan sebagai tersangka NAD digiring ke dalam mobil tahanan untuk dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana, Senin (14/10) mengatakan NAD ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 15.00 Wita setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Badung. Dalam perkara ini, NAD membantu tersangka terdahulu IWM diduga bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perumda Air Minum Tirta Mangutama di Kuta Selatan. 

Karena itu, dirinya diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancana mengatakan penetapan tersangka NAD ini merupakan pengembangan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Badung dari tersangka IWM yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Dalam hal ini, NAD secara sengaja ikut memanipulasi data identitas pelanggan yang diduga fiktif, tidak sesuai antara permohonan perizinan dengan kondisi di lapangan.

NAD diduga mengubah ID pelanggan No Air: 070210017008 pada tanah/persil lain berupa tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan.

Menurut keterangan Ancana, tersangka NAD menerima uang sejumlah Rp 5 juta lebih dari nominal yang seharusnya sebagaimana Rencana Anggaran Biaya (RAB), No.SPL: 1012/ PB/07/2017, tanggal 9 Oktober 2017 senilai Rp 1.722.782.

Karena data yang dimanipulasi itu, Unit Kuta Perumda Air Minum Tirta Mangutama menerbitkan ID pelanggan dengan No Air: 070210033826 gol. D2/R2 yang beralamat di Jalan Bambang Benot pada tahun 2017, dengan kualifikasi jenis pelanggan Rumah Tangga A2 yang nota bene tidak sesuai dengan penggunaan/peruntukan kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan oleh IWM pada kelompok dan jenis pelanggan air minum yang seharusnya termasuk jenis pelanggan Niaga Kecil gol. E1.

“IWM melakukan sambungan ilegal menggunakan sadapan sebelum water meter melalui pipa 1/2 inci dialirkan ke bak penampung miliknya yang dibangun sendiri dengan ukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, tinggi/kedalaman 4 meter tanpa katup kontrol air sehingga air mengalir ke bak penampungan tersebut secara terus menerus selama 24 jam,” kata Ancana seperti dilansir Antara.

Air tersebut kemudian dimanfaatkan oleh IWM selain untuk dikonsumsi sendiri, juga dijual ke keluarga dan masyarakat sekitar melalui truk tangki yang diambil dari bak penampung miliknya dengan dipompa ke mobil tangki yang dimilikinya sebanyak tiga unit. Dengan tiga unit mobil tersebut, air dikirim/didtribusikan kepada pembeli pada sejumlah lokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Bali Selatan, Kabupaten Badung.

Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan aliran distribusi penyediaan air minum kepada pelanggan/masyarakat sepanjang jalur pipa distribusi tersebut menjadi terganggu dan kesulitan air bersih. Setelah ini penyidik akan segera merampungkan berkas perkara dan selanjutnya akan menyerahkan berkas perkara ke Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian.

Sebelumnya, Kejari Badung telah penetapkan tersangka kepada seorang pengusaha air asal Kuta Selatan berinisial IWM, yang terlibat dalam skandal penyalahgunaan SPAM Perumda Air Minum Tirta Mangutama, pada Senin (7/10). Akibat praktik illegal tersebut merugikan keuangan daerah dan mengancam akses air bersih masyarakat khususnya di wilayah Kuta Selatan. 7 ant
Read Entire Article