Jelang Pilkel, 2 Kabid di PMD Masih Plt

1 week ago 3
ARTICLE AD BOX
"Memang agak kesulitan jelang tahapan pilkel, dua pejabat belum definitif, kewenangannya terbatas," jelas Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Karangasem I Made Sugiarta di Amlapura, Minggu (10/11).

Sementara jabatan itu, diisi Plt Kabid Penataan Desa I Gusti Ngurah Pande, dan Plt Kabid Administrasi Pemerintahan Desa I Gusti Budiawan Putra. "Berharap secepatnya diisi pejabat definitif, agar bisa optimal bekerja," katanya.

Mulanya sesuai rencana menggelar pilkel 3 tiga desa, Desa Abang di Kecamatan Abang, Desa Pempatan di Kecamatan Rendang dan Desa Tianyar Tengah di Kecamatan  Kubu, digabung dengan kelompok 21 desa.

Ternyata masa jabatan 21 perbekel yang mulanya hendak berakhir awal tahun 2026, setelah masa jabatannya ditambah 2 tahun maka berakhir jadi tahun 2028. "Jadinya, kami merencanakan menggelar pilkel di tiga desa itu," tambahnya.

Ketentuan tahapan pilkel katanya sesuai Perda Karangasem Nomor : 06 Tahun 2007, tentang Tata Cara Pemilihan Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perbekel, terutama pasal 13 (3) calon perbekel paling banyak 5 orang dan paling sedikit 2 orang, dan UU No 06 tahun 2014 tentang Desa. Jika muncul calon lebih dari 5 orang, maka panitia melaksanakan tes, untuk meloloskan 5 calon.

Sekda I Ketut Sedana Mertha telah memikirkan, mengenai jabatan dua jabatan kepala bidang yang belum definitif di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. "Nanti pada akhirnya akan diisi pejabat definitif," jelasnya.7k16
Read Entire Article