Warga Kasepekang di Nusa Penida Lapor Dugaan Perusakan ke Polda Bali

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
“Perbuatan Terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana perusakan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 170 KUHP,” ujar Direktur LABH Garuda Bhuana Sakti, Made Murtika Sasmara Putra, SH, dalam keterangannya di Denpasar, Selasa (29/4).

Menurut Sasmara, laporan tersebut terkait perusakan saluran air milik kliennya yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama oleh beberapa orang. Aksi itu diduga terjadi akibat konflik yang bermula dari usaha kelompok warga kasepekang di sepanjang pantai Desa Ped yang dibangun atas seizin desa adat saat pandemi Covid-19.

Dalam perjalanannya, muncul kelompok warga lain yang ingin membuka usaha serupa di lokasi berdekatan. Perselisihan soal batas lahan pun tak terhindarkan. Ketegangan memuncak ketika kelompok lain meletakkan material bangunan di area yang diklaim milik warga kasepekang.

“Permasalahan itu memicu adu mulut dan mengundang reaksi krama adat yang akhirnya turun langsung ke lokasi,” jelas Sasmara.

Situasi kian memanas saat kelompok warga yang kini dikenai sanksi kasepekang tak menghadiri rapat banjar. Ketidakhadiran itu, kata Sasmara, disebabkan karena salah satu anggota keluarga mereka meninggal dunia.

Namun, tanpa kehadiran mereka, prajuru desa disebut mengambil keputusan sepihak untuk menjatuhkan sanksi kasepekang terhadap tujuh kepala keluarga. Akibatnya, para warga tersebut tidak hanya kehilangan hak adat, tapi juga diduga mengalami intimidasi dan tindakan perusakan.

“Klien kami mengalami kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah serta dampak sosial yang serius,” tegas Sasmara.

Ia berharap laporan ini mendapat perhatian Kapolda Bali untuk segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara adil.

Kasus ini mencuat di tengah kekhawatiran akan stabilitas sosial dan keamanan di kawasan Desa Ped, Nusa Penida, yang selama ini dikenal sebagai destinasi wisata unggulan di Kabupaten Klungkung.

Read Entire Article