ARTICLE AD BOX
Dia kembali tertangkap tangan saat akan mengambil pesanan shabu-shabu di sebuah toko wilayah Kelurahan Penarukan. Padahal KS baru bebas dari bui pada tahun 2024 lalu dengan kasus yang sama.
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Kamis (10/4) mengatakan KS diamankan pada Senin (24/3) lalu. Polisi awalnya mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di seputaran Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Buleleng langsung bergerak melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Tak berselang lama polisi mendapati KS dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, kami temukan delapan paket shabu yang dua paketnya dalam plastik klip, lima di dalam potongan pipet, dan satu di dalam microtube. Total narkotika yang didapatkan seberat 2,35 gram,” ucap AKP Edy.
Dari hasil penyidikan, KS mengaku membeli shabu-shabu dari seorang pengedar bernama Udin asal Denpasar. Mereka pun bersepakat melakukan transaksi dengan sistem tempel. Hingga kini, polisi pun masih melanjutkan proses penyelidikan untuk mencari pemasok shabu-shabu yang disebutkan KS.
Residivis yang sempat menghuni Lapas Kerobokan ini disangkakan pasal Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. KS terancam kembali menghuni sel tahanan, maksimal 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Selain itu juga dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.7 k23