Siap Bekingi Koster, Menteri LH Beri Peringatan Bali Tak Boleh Teledor Tangani Sampah

1 day ago 2
ARTICLE AD BOX
“Pariwisata menjadi item yang tidak boleh kemudian kita teledor menjaganya, yang utama dari sisi sampah,” ungkap Hanif usai mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita (Suwung) di Denpasar, Selasa (27/5/2025).

Hanif menuturkan bahwa Bali telah berkontribusi besar terhadap industri pariwisata nasional. Dan, pariwisata itu sendiri menjadi penyumbang terbesar perekonomian Pulau Dewata. Untuk itu, kata dia, pariwisata Bali harus benar-benar dijaga terutama dari sisi pengelolaan sampah.

Menteri LH menjelaskan, instrumen hukum ‘persampahan’ yang telah diterbitkan Bupati/Walikota dan Gubernur di Bali tidak boleh berhenti di atas meja saja. Ia menegaskan, implementasinya wajib dipastikan berjalan dengan baik di lapangan.

“Saya berdiri kokoh di belakang Bapak Gubernur (Wayan Koster) untuk menjaga norma-norma penanganan sampah di Bali,” tegas Hanif didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, Kepala Dinas Kehutanan dan LH Provinsi Bali I Made Rentin, serta jajaran.

Hanif mengaku tidak ragu menjalankan kewenangannya jika dibutuhkan untuk memastikan instrumen hukum yang pro penanganan masalah sampah di Bali agar benar-benar ditaati. Kata dia, Kementerian LH tidak segan-segan melakukan pendekatan kuratif (perbaikan) dan represif (penindakan) apabila diperlukan.

“Saya tidak peduli siapapun yang kemudian akan berhadap-hadapan dengan konsekuensi ini,” lanjut eks Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya ini.

Kata Hanif, dorongan keras tersebut dibutuhkan untuk memastikan Bali segera berbenah dan mengubah karakternya terhadap penanganan sampah. Ia juga akan mengoptimalkan kewenangan Kementerian LH sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 untuk mengawal permasalahan sampah di Bali.

“Jadi, kami tidak akan pernah ragu-ragu untuk Bali, kepada siapapun itu,” tandasnya. *rat
Read Entire Article