Sengketa Aset Tukad Surungan dan Tukad Bausan

6 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Dalam putusan yang dibacakan Kamis (15/5), majelis hakim menyatakan seluruh keputusan Bupati Badung yang disengketakan telah sah secara hukum.

Sengketa ini bermula dari klaim penggugat bahwa lahan tersebut merupakan padruwen (tanah adat) desa, sementara Pemkab Badung menetapkannya sebagai barang milik daerah (BMD) yang kini disewakan kepada pihak ketiga dengan hasil sewa masuk ke APBD Badung.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo, menyampaikan putusan PTTUN Mataram tersebut memperkuat putusan yang telah dibacakan di PTUN Denpasar, pada Selasa (25/2) oleh majelis hakim ketua yang menyidangkan perkara ini sebelumnya, Indah Mayasari yang menolak seluruh gugatan penggugat.

“Majelis hakim tingkat banding menyatakan seluruh tindakan hukum Pemkab Badung dalam menerbitkan surat keputusan terkait aset tersebut sudah sesuai aspek kewenangan, prosedur, dan substansi, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Sutrisno didampingi Kepala Seksi Intelijen, Gde Ancana, Selasa (20/5).

Gugatan awal dilayangkan I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya I Wayan Koplogantara, dkk atas dua keputusan tata usaha negara (KTUN). Pertama, Keputusan Bupati Badung Nomor: 604/01/HK/2022 tertanggal 12 September 2022 tentang inventarisasi dan pemanfaatan tanah negara di Kecamatan Mengwi, yang mencakup tiga bidang tanah di Desa Pererenan dengan total luas lebih dari 10.000 meter persegi. 

Kedua, Persetujuan Bangunan Gedung (SK-PBG) Nomor: SK-PBG-510302-14052024-001 yang memberikan izin kepada pihak ketiga untuk mendirikan bangunan di atas lahan tersebut.

Penggugat menilai kedua keputusan itu merugikan kepentingan adat, karena tanah tersebut diyakini merupakan padruwen yang dikuasai secara turun-temurun oleh Desa Adat Pererenan. Padahal, menurut fakta persidangan, permohonan hak atas tanah tersebut telah dua kali ditolak oleh BPN, karena lokasinya berada di muara sungai dan masih tergenang air, sehingga belum memenuhi syarat sebagai tanah negara yang bisa dimohonkan hak atasnya.

Seiring perubahan kondisi fisik lokasi, pada Desember 2023 Pemkab Badung melakukan pembangunan senderan dan reklamasi untuk pengendalian banjir. Berdasarkan hasil itu, tanah tersebut ditetapkan sebagai barang milik daerah dan dimanfaatkan demi kepentingan publik.

Majelis Hakim PT TUN Mataram, dipimpin Ketut Rasmen Suta dengan anggota Subur MS dan Joko Setiono, menilai tidak ada hal baru dalam memori banding penggugat yang bisa melemahkan pertimbangan hukum hakim PTUN Denpasar.7 t 
Read Entire Article