Sekwan Jabat Dewas Perumda Karangasem

7 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Keputusan ditetapkan melalui rapat panitia, setelah seleksinya melalui beberapa tahapan.  Ketua Pansel I Ketut Sedana Merta membenarkan hasil keputusan itu, kepada NusaBali di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai 31 Amlapura, Senin (12/5).

Sedana Merta yang juga Sekda Karangasem mengatakan, seluruh tahapan seleksi telah dilakukan, sesuai amanat Permendagri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Sesuai pasal 16 ayat (1)  katanya, jumlah anggota dewan pengawas, sama dengan jumlah direksi. Mengingat Direksi  Perumda Tirta Tohlangkir Karangasem sebanyak satu orang, maka yang diperebutkan sebanyak 1 orang dewan pengawas. “Tahapannya mulai dari seleksi administrasi, tes tulis dan wawancara, semuanya ada skornya,” jelas Sedana Merta.

Lebih lanjut, pinta Sedana Merta agar menghubungi Kabag Ekonomi Pembangunan Setdakab Karangasem I Made Hadi Susila, sebagai fasilitator panitia. Hadi Susila yang juga ikut bersaing memperebutkan jabatan dewas, mengaku Sekwan DPRD ditetapkan sebagai Dewan Perumda Tirta Tohlangkir.

Tahapan tesnya katanya, verifikasi syarat administrasi, menjalani psikotest, ujian tertulis keahlian, menulis makalah strategi pengawasan, presentasikan makalah strategi pengawasan dan tes wawancara dewan pengawas. 

Dari awal, katanya, peserta yang mendaftar tiga orang selain I Nengah Mindra, dan Hadi Susila, satu lagi dari Sekban Bapeda I Gusti Bagus Widiantara.

Sebab sesuai Permendagri, pencalonan dewan pengawas perumda bisa diproses minimal yang mengajukan lamaran 3 orang, dan yang tengah menjabat minimal eselon III/a. 

Peserta sebelumnya telah menjalani psikotest, ujian tertulis keahlian, menulis makalah strategi pengawasan, presentasikan makalah strategi pengawasan dan tes wawancara.

Hadi Susila sendiri enggan membeberkan skor dari hasil tes ketiga peserta. Hanya menyodorkan, surat keputusan dari hasil seleksi ditandatangani Ketua Pansel Sedana Merta, melalui surat Nomor 690/19/Pansel-Dewas Perumda/2025, per 8 Mei 2025. “Ini saja hasilnya, hasil keputusan pansel,” kata Hadi Susila, sembari menyodorkan surat keputusan dari pansel.

I Nengah Mindra mengakui dirinya telah ditetapkan sebagai dewas. Hanya saja belum dapat SK Bupati, itu kan baru keputusan dari pansel,” jelas mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kadis Koperasi, ini.

Kata dia, dari tiga peserta yang berproses, dirinya sebagai pejabat senior, tercatat 20 tahun menjabat eselon IIB, dua pesaing lainnya menduduki jabatan eselon III/A.

Mindra menjabat eselon II/B sejak zaman Bupati Karangasem I Wayan Geredeg, berlanjut I Gusti Ayu Mas Sumatri, I Gede Dana dan I Gusti Putu Parwata.

Mindra nantinya menjabat Dewas Perumda Tirta Tohlangkir, mulai Juni 2025, menggantikan I Nyoman Sutiratyasa.7k16
Read Entire Article