ARTICLE AD BOX
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, mengagendakan pembacaan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2024 serta penyampaian pidato pengantar Walikota terkait tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis.
Dalam sambutannya, Jaya Negara mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Denpasar yang telah memberikan rekomendasi atas LKPJ 2024. Dia menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja keras DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan serta telaah mendalam terhadap laporan yang telah disampaikan.
“Rekomendasi dari DPRD Kota Denpasar ini akan segera kami tindaklanjuti demi meningkatkan kinerja pemerintahan. Rekomendasi ini juga menjadi pedoman strategis dalam penyusunan kebijakan untuk mewujudkan Denpasar yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujar Jaya Negara.
Dia juga memperkenalkan tiga ranperda untuk dibahas bersama DPRD, yakni, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Denpasar Tahun 2025-2045. Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Jaya Negara menjelaskan bahwa penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014. Ranperda ini bertujuan untuk membangun kerangka strategis pengelolaan kependudukan jangka panjang secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan.
“Sebagai kota yang heterogen dengan dinamika sosial budaya yang tinggi, perencanaan pembangunan kependudukan di Denpasar menjadi kunci untuk menciptakan masyarakat yang berkualitas, sejahtera, dan berdaya saing menuju Indonesia Emas 2045,” kata Jaya Negara.
Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman serta Perlindungan Masyarakat disusun untuk memperkuat tata kelola keamanan dan ketertiban di tengah kehidupan kota yang kompleks. Ranperda ini akan mengatur berbagai aspek ketertiban sosial, penyelenggaraan ketenteraman umum, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban masyarakat.
“Tantangan urbanisasi, perubahan sosial, serta dinamika lingkungan menuntut penguatan regulasi untuk menciptakan rasa aman, nyaman, dan harmonis di Kota Denpasar,” tambahnya.
Ranperda ketiga berfokus pada pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, sejalan dengan upaya Pemkot Denpasar untuk meningkatkan investasi, memperkuat ekonomi daerah, serta membuka lapangan kerja.
“Kami berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada para pelaku usaha melalui regulasi yang pro-investasi, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keberlanjutan dan pemerataan ekonomi,” tegas Jaya Negara.
Dia menegaskan bahwa seluruh upaya ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Dengan dukungan seluruh pihak, kami optimistis Denpasar akan terus melaju menjadi kota kreatif berbasis budaya yang tangguh, berdaya saing global, dan berkelanjutan,” tandasnya.
Ketua Komisi II I Wayan Sutama membacakan rekomendasi DPRD sekaligus menyampaikan apresiasi atas kinerja pemkot selama 2024. Rekomendasi ini merupakan hasil pengawasan dan telaah mendalam yang dilakukan DPRD terhadap laporan kinerja pemerintahan.
Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi Ranperda oleh Walikota Denpasar kepada pimpinan DPRD Kota Denpasar, untuk selanjutnya dibahas bersama dalam masa persidangan berikutnya.
Hadir dalam acara ini Wakil Ketua DPRD Ida Bagus Yoga Adi Putra dan I Made Oka Cahyadi Wiguna, Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Denpasar, Sekretaris I TP PKK Denpasar Ny Ayu Kristi Arya Wibawa, pimpinan OPD Pemkot Denpasar. @ mis