Pemkot Rancang Perda Ketertiban Umum

5 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Walikota I Gusti Ngurah Jaya Negara usai sidang paripurna di DPRD Kota Denpasar, Senin (28/4), mengatakan dengan dibuatnya ranperda ini yang nantinya ditetapkan menjadi perda, akan menciptakan suasana aman, nyaman, serta tertib di Kota Denpasar.

Selain itu, menurut Jaya Negara, dengan aturan tersebut pemkot akan memiliki kekuatan hukum pada setiap langkah yang diambil dalam menjaga ketertiban dan keamanan. 

“Hal ini karena melihat gangguan keamanan yang terjadi di Denpasar, sehingga kami buat aturan. Dengan ini bisa lakukan antisipasi dan punya kekuatan hukum untuk jaga ketertiban di masyarakat,” ujarnya. 

Terkait penerapan kembali kartu identitas penduduk musiman (kipem), Jaya Negara mengatakan ada beberapa cara untuk menciptakan keamanan di Denpasar. Namun semua akan dibahas dengan stakeholder terkait termasuk TNI Polri, bendesa, Sabha Upadesa, kades, dan lurah.

“Karena semangatnya bagaimana menjaga Denpasar tetap aman, apakah itu kipem, penertiban penduduk pendatang, atau mungkin pola-pola lain yang lebih persuasif. Sekarang sedang dibuat formatnya, masih digodok mana yang terbaik,” imbuh Jaya Nagara.

Dengan adanya regulasi baru ini, pemkot akan mencabut regulasi sebelumnya yaitu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Rancangan peraturan daerah ini mengatur beberapa materi muatan pokok, meliputi hak masyarakat, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, penyelenggaraan pelindungan masyarakat. Lalu kerja sama, pembinaan dan pengawasan, dan partisipasi masyarakat. 

Dalam hal penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terdapat beberapa tertib yang harus dilakukan yang terdiri dari tertib tata ruang, tertib jalan dan keselamatan pejalan kaki, tertib angkutam jalan, tertib jalur hijau taman dan tempat umum, tertib sungai saluran air dan pinggir pantai.

Tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib bangunan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan dan keramaian, tertib layang layang, tertib pedagang kaki lima, tertib pariwista, tertib perizinan, tertib kawasan tanpa rokok, tertib barang milik daerah, tertib pendidikan, dan tertib keagamaan dan budaya.

Pemerintah Kota Denpasar merancang strategi untuk mengantisipasi kemanan dan ketertiban umum, di antaranya pembentukan tim terpadu dari tingkat daerah, kecamatan, dan desa/kelurahan yang bertugas melakukan kegiatan dari deteksi dini, patroli.

Kemudian juga mewajibkan bagi setiap orang yang ke Kota Denpasar membawa identitas dan wajib melapor kepada aparat desa/kelurahan sebagai bentuk pengendalian penduduk dan pencegahan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. 

Khusus untuk penanganan permasalahan sampah, Pemerintah Kota Denpasar telah mengatur beberapa kewajiban dan larangan, di antaranya kewajiban memilah sampah, dilarang membakar sampah yang membahayakan kesehatan, dan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya.

Terhadap pelanggaran kewajiban atau larangan, rancangan peraturan daerah ini mengatur sanksi berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, upaya paksa, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, dan/atau denda administatif. Sedangkan sanksi pidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000. 7 mis
Read Entire Article