OJK Bali: Mayoritas dari Perbankan dan Fintech

2 days ago 4
ARTICLE AD BOX
Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menjelaskan pengaduan yang masuk tidak hanya berkaitan dengan sengketa, tetapi juga dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Dari total pengaduan yang diterima, 64 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 56 dari fintech, 28 dari perusahaan pembiayaan, serta masing-masing dua pengaduan dari perusahaan asuransi dan pasar modal.

“Dari total 152 laporan tersebut, sebanyak 108 telah selesai ditindaklanjuti. Sementara 9 pengaduan masih menunggu tanggapan dari PUJK dan 35 lainnya menunggu respons konsumen,” ujar Kristrianti dalam keterangannya, Rabu (16/4).

Dalam menangani pengaduan, OJK menerapkan dua skema utama, yakni Internal Dispute Resolution (IDR) dan External Dispute Resolution (EDR). Melalui IDR, konsumen dapat langsung mengajukan pengaduan ke PUJK atau melalui APPK di laman https://kontak157.ojk.go.id.

PUJK diwajibkan memberikan tanggapan maksimal 10 hari kerja, yang bisa diperpanjang sekali untuk periode yang sama. Konsumen diberi kesempatan satu kali untuk mengajukan keberatan atas tanggapan PUJK.

Jika konsumen tetap tidak puas, mereka dapat menggunakan mekanisme EDR, yakni menyelesaikan perselisihan lewat pihak ketiga seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) atau melalui proses peradilan.

Kristrianti menambahkan bahwa sebagian besar pengaduan menyangkut praktik penagihan yang tidak etis dan berbagai bentuk fraud eksternal, seperti penipuan, pembobolan rekening, skimming, hingga kejahatan siber.

Sejalan dengan itu, OJK telah memperketat aturan penagihan melalui POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dalam aturan ini, penagihan oleh PUJK harus dilakukan tanpa kekerasan, ancaman, tekanan verbal maupun fisik, serta tidak boleh mempermalukan konsumen.

Masyarakat juga diimbau agar tidak menunda pembayaran agar terhindar dari denda maupun tekanan penagihan. Selain itu, OJK turut mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap kejahatan digital di sektor keuangan. Tips pencegahan yang disarankan antara lain menjaga kerahasiaan PIN dan OTP, tidak mengeklik tautan sembarangan, serta rutin memantau notifikasi dan riwayat transaksi.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi seputar layanan jasa keuangan, dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id. Jika menemukan investasi atau pinjaman online mencurigakan, masyarakat dapat melapor ke Satgas Pasti lewat laman https://sipasti.ojk.go.id. Sedangkan untuk kasus kejahatan keuangan ilegal, laporan dapat disampaikan ke https://iasc.ojk.go.id. t
Read Entire Article