ARTICLE AD BOX
Ketiganya diusir karena melakukan pelanggaran keimigrasian, mulai dari overstay hinga dugaan penggunaan izin tinggal sebagai investor fiktif.
Ketiganya dipulangkan dalam dua gelombang. Pertama adalah KUE. Ia dipulangkan pada Senin (26/5). Ia diberangkatkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 963-QR 1407, dengan rute Denpasar-Doha-Lagos.
Sementara CMA dan FSP juga dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, pada Selasa (27/5). Keduanya juga menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 965-QR 1407, dengan rute Denpasar-Doha-Lagos.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, Jumat (30/5) mengatakan KUE diamankan di sebuah residen di kawasan Pura Demak, Denpasar Barat oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Denpasar dan Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, pada Senin (19/5) pukul 13.00 Wita.
Dari hasil pemeriksaan petugas, KUE mengantongi izin tinggal sebagai investor. Namun, hasil pemeriksaan lanjutan terungkap izin tersebut tidak digunakan sesuai ketentuan. KUE tercatat sebagai manajer di sebuah perusahaan. Saat diminta menjelaskan struktur organisasi maupun aktivitas perusahaan, yang bersangkutan tidak dapat memberikan keterangan memadai. Hal ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia.
“Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan memiliki izin tinggal sebagai investor. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa izin tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya,”ungkap Haryo.
Sementara CMA dan FSP lanjut Haryo, dideportasi setelah terbukti melakukan overstay selama dua tahun di wilayah Indonesia. Keduanya juga diamankan petugas imigrasi, pada Senin (19/5). Keduanya melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU Keimigrasian, yang menyebutkan bahwa orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi.
Dikatakannya, langkah tegas ini merupakan bagian dari implementasi Operasi Bali Becik, program pengawasan terpadu yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali.
Fokus utama dari operasi ini adalah penyalahgunaan izin tinggal, termasuk penggunaan status fiktif seperti izin tinggal sebagai investor. “Ini adalah komitmen kami dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tandas Haryo.7 t