Kecanduan Judol, Residivis Nekat Jambret HP WNA

3 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku ini dibantu temannya, Putu Agus Wirawan (PAW) 22, juga asal Munti Agung, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem dengan alamat sementara di Jalan Juwet Sari, Gang Dewi Uma,  Blok 3 Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar. 

Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara saat jumpa pers di Lobi Mapolres Badung Jalan Kebo Iwa Nomor 1, Desa Mengwitani, Mengwi, Badung, Selasa (29/4) menjelaskan aksi penjambretan bermula ketika korban Elif Alara Saltik,32, asal Turki dengan alamat sementara Jalan Nakula, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung sedang bersama suamimya berboncengan sepeda motor vespa melintasi Jalan Raya Umalas, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kabupaten Badung, Selasa (18/3) pukul 23.00 Wita malam. Melihat korban yang dibonceng suaminya sedang memegang HP Iphone 15 Pro menggunakan tangan kanan pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor matic langsung memepet korban dari bagian kanan. Lalu dengan tangan kirinya pelaku menarik paksa HP Iphone 15 Pro dari tangan korban. 

Setelah melakukan aksinya pelaku langsung tancap gas dengan kecepatan tinggi. "Suami korban sempat berusaha mengejar namun sepeda motor yang dikendarai pelaku terlalu cepat sehingga tidak terkejar," beber AKBP Arif Batubara. Menerima laporan korban, aparat Sat Reskrim Polres Badung langsung melakukan penyelidikan. Dikarenakan pelaku merupakan residivis dengan kejahatan sama, petugas berhasil membaca modus operandi yang dilakukan dengan gerak cepat. Petugas berhasil menangkap pelaku saat melintasi Jalan Teuku Umar Barat Denpasar setelah melakukan aksi jambret di Umalas, Kuta Utara, Badung. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti 2 buah helm warna hitam dan putih, 1 unit HP Iphone 15 Pro berwarna titanium dan 1 unit sepeda motot NMAX hitam dengan nomor plat DK 3582 FBZ. 

Dari pengakuan pelaku, aksi penjambretan dilakukan lantaran pelaku membutuhkan uang untuk bermain judi online atau judol. Selain itu pelaku juga mengaku telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 9 kali di wilayah Badung. Atas aksi tersebut kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Penjambretan (Jambret) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. 7 cr80
Read Entire Article