ARTICLE AD BOX
Dari informasi yang dihimpun NusaBali, Selasa (27/5) pihak keluarga Kadek Ari di Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana, masih kebingungan untuk mendapatkan biaya pemulangan jenazah almarhum. Ibu almarhum yang diketahui memiliki riwayat penyakit kencing manis diketahui masuk rumah sakit, Senin (26/5) malam.
Kabar itu pun disampaikan salah satu tetangga saat NusaBali mendatangi rumah keluarga almarhum yang dalam keadaan kosong, Selasa kemarin. Sang ibu almarhum yang diketahui memiliki riwayat penyakit kencing manis dinyatakan sempat lemas karena diperkirakan turut memikirkan kendala pemulangan jenazah anaknya.
"Kemarin malam dibawa ke rumah sakit. Tidak ada siapa, karena yang tinggal di sini (rumah keluarga almarhum) hanya ibu dan kakaknya. Jadi kakaknya mendampingi ibunya di rumah sakit," ujar Ni Wayan Tarni, 60, salah satu tetangga di sebelah rumah almarhum. Tarni yang juga masih ada hubungan kerabat dengan keluarga almarhum Kadek Ari menyatakan bahwa Kadek Ari merupakan anak kedua dari dua bersaudara. Sang bapak almarhum pun dinyatakan sudah lama meninggal dunia. Tarni pun menyatakan bahwa Kadek Ari sebelumnya memilih bekerja ke Jepang karena berupaya menopang ekonomi keluarga.

Kabid P3T Disnakerperin Jembrana, Putu Agus Arimbawa. –IB DIWANGKARA
Tarni menyatakan mendengar bahwa pemulangan jenazah Kadek Ari ada kendala menyangkut status PMI ilegal. Bahkan Tarni menyatakan bahwa salah satu saudara sepupu yang sempat mengantar Kadek Ari untuk memeriksakan diri ke rumah sakit di Jepang juga terkena masalah karena sama-sama berstatus ilegal.
Sementara Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas dan Transmigrasi (P3T) pada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana, Putu Agus Arimbawa saat ditemui, Selasa kemarin mengaku baru mendengar bahwa ibu Kadek Ari masuk rumah sakit. Sehari sebelumnya atau tepatnya pada, Senin (26/5) pagi, dirinya menyatakan bahwa kakak almarhum Kadek Ari sempat datang ke Disnakerprin Jembrana. Kedatangan kakak almarhum yang turut didampingi Kepala Lingkungan Samblong itu untuk berkoordinasi mengenai proses pemulangan jenazah Kadek Ari. Sesuai informasi terakhir dari pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jepang, Agus Arimbawa menyatakan bahwa saat ini posisi jenazah Kadek Ari masih diamankan pihak kepolisian dan belum diserahkan ke KBRI.
"Sekarang jenazah berada di kantor polisi di Jepang, menunggu proses keimigrasiannya. Jadi karena mengingat yang bersangkutan adalah statusnya unprosedural. Jadi kita masih menunggu proses dari kepolisian, kemudian proses otopsinya. Kemudian selanjutnya setelah proses itu selesai baru bisa diserahkan ke pihak KBRI di Jepang," ucap Agus Arimbawa. Agus Arimbawa menyatakan, dari pihak keluarga juga sudah sempat dihubungi langsung oleh petugas KBRI di Jepang. Dijelaskan bahwa ketika ada kendala biaya pemulangan jenazah, ada peluang untuk dilakukan kremasi di Jepang dan abunya akan dikirim ke rumah. Namun jika ada dana untuk pemulangan, maka jenazahnya akan dikirim. Di mana untuk total biaya pemulangan jenazah diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 120 juta.
"Dari pihak keluarga tetap memilih agar jenazah pulang ke Indonesia. Tapi keluarga mengaku masih terkendala biaya sehingga kedatangan kemarin juga meminta dicarikan solusi," ujar Agus Arimbawa. Terkait kendala biaya itu, saat ini para PMI di Jepang sudah berupaya menggalang donasi. Agus Arimbawa pun menyatakan, dari pemerintah sendiri tidak ada anggaran untuk pemulangan jenazah. Namun, ia menyatakan, sesuai perintah langsung dari Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan, dinas terkait diminta untuk turut membantu dengan ikut menggalang donasi di internal Pemkab Jembrana.
"Atas perintah bapak Bupati, kami menggalang donasi internal dari para pegawai yang ada di Pemkab Jembrana. Jadi kita juga tetap berusaha membantu, mengingat situasi ekonomi keluarga yang tergolong kurang," ucap Agus Arimbawa. Disinggung mengenai adanya informasi bahwa ada sejumlah pekerja migran ilegal lain di Jepang yang juga ikut bermasalah karena adanya kasus ini, Agus Arimbawa menyatakan bahwa hal tersebut pasti terjadi. Menurutnya, setiap ada kasus PMI ilegal yang terendus di Jepang, dari pihak kepolisian ataupun keimigrasian setempat biasa turun melakukan sweeping atau operasi.
Untuk itu, dirinya kembali mengingatkan pentingnya mejadi PMI prosedural (legal). Karena ketika sudah menjadi PMI legal, dipastikan akan lebih aman. Di mana selama ini dirinya mengamati ada 3 penyebab sehingga masyarakat memilih menjadi PMI unprosedural, yaitu karena ajak-ajakan, tidak betah di tempat kerja, dan memang karena niat ingin menjadi ilegal.
Sementara belum tuntas soal pemulangan jenazah PMI atas nama Ni Kadek Ari Dwi Riyandini, kasus PMI asal Jembrana yang meninggal di luar negeri kembali terjadi. Teranyar, seorang pekerja migran bernama Ni Putu Dari Widiantari,37, asal Banjar Munduk Anggrek Kaja, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, dikabarkan meninggal dunia di Kazakhstan karena sakit stroke. Kabar duka itu diterima pihak Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Jembrana, Selasa (27/5) kemarin. Menurut Kepala Bidang Penempatan, Pelatihan, Produktivitas, dan Transmigrasi (Kabid P3T) pada Disnakerperin Jembrana, Putu Agus Arimbawa, pekerja migran Ni Putu Dari Widiantari merupakan PMI prosedural (legal) yang berangkat pada tahun 2024. Ia bekerja di sebuah perusahaan spa di Kota Aktau, Kazakhstan.
"Yang bersangkutan mengalami serangan stroke dan telah dikoordinasikan langsung dengan pihak KBRI di Astana, Kazakhstan," ujar Agus Arimbawa.
Sebelumnya, pihak perusahaan tempat Widiantari bekerja telah langsung membawanya ke rumah sakit setempat saat yang bersangkutan mengalami serangan stroke pada Rabu, 21 Mei 2025 waktu setempat. Setelah itu, pihak rumah sakit menghubungi keluarga untuk meminta izin tindakan operasi karena kondisi Widiantari yang tidak sadarkan diri.
"Pihak rumah sakit mendapatkan izin, kemudian dioperasi, tapi masih tidak sadarkan diri. Kemudian di tanggal 26 Mei, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa otaknya sudah tidak aktif atau brain dead dan dinyatakan telah meninggal dunia," ucap Agus Arimbawa. Menindaklanjuti kabar duka itu, Agus Arimbawa mengatakan bahwa pihak KBRI di Astana, Kazakhstan, segera menghubungi Plt Kadis Nakerperin Jembrana yang kemudian memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti. Tindak lanjut yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak KBRI di Astana, Kazakhstan, untuk menanyakan pemulangan jenazah.
Selain itu, tim dari Disnakerperin Jembrana juga berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan. Sesuai informasi dari KBRI di Astana, Kazakhstan, pemulangan jenazah dipastikan tidak ada kendala karena diberangkatkan secara prosedural. Di mana pihak perusahaan yang telah membantu proses pengobatan juga siap menanggung biaya pemulangan jenazah.
Sesuai catatan Disnakerperin Jembrana, dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2025 ini, sudah ada 5 kasus PMI asal Jembrana yang meninggal dunia di luar negeri. Dua di antaranya masih dalam proses pemulangan jenazah. Salah satu kasus lainnya adalah PMI yang meninggal di Jepang atas nama Ni Kadek Ari Dwi Riyandini, 24, asal Lingkungan Samblong, Kelurahan Sangkaragung, Kecamatan Jembrana. "Kalau yang di Jepang kemungkinan agak lama. Karena yang bersangkutan unprosedural sehingga perlu ada proses investigasi dan lainnya. Kemungkinan butuh waktu sebulan," ucap Agus Arimbawa. 7 ode