Jatim Larang Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja

13 hours ago 2
ARTICLE AD BOX
Kebijakan ini digagas langsung oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebagai upaya menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam pasar kerja. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyatakan diskriminasi usia menjadi masalah serius yang kini dihadapi banyak pencari kerja, terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun.

“Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen meski mereka punya pengalaman dan kompetensi memadai,” ujar Adhy di Surabaya, Sabtu (3/5/2025).

SE tersebut secara tegas meminta perusahaan swasta maupun instansi pemerintah di Jawa Timur untuk tidak lagi mencantumkan batasan usia yang tidak relevan dalam pengumuman lowongan kerja. Rekrutmen harus berorientasi pada kompetensi, bukan usia.

“Jawa Timur diharapkan menjadi pelopor terciptanya pasar kerja yang inklusif dan adil bagi semua kelompok usia,” imbuhnya.

Kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas. Dalam SE ditegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam melamar kerja selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Langkah ini dinilai selaras dengan berbagai regulasi nasional dan internasional, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 5 dan 6 yang menjamin perlakuan setara bagi setiap tenaga kerja. Selain itu, SE juga merujuk pada Konvensi ILO Nomor 111 yang disahkan melalui UU Nomor 21 Tahun 1999, yang melarang segala bentuk diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan—termasuk atas dasar usia.

Adhy menambahkan, surat edaran ini merupakan bentuk pelaksanaan kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Di mana, urusan ketenagakerjaan menjadi bagian dari urusan konkuren yang bisa ditangani pemerintah provinsi.

Sebagai langkah awal implementasi, Pemprov Jatim akan menerapkan SE ini di seluruh BUMD, mitra kerja penyedia jasa pemerintah, proyek padat karya berbasis APBD, serta dalam seleksi ASN non-PNS dan PPPK di lingkungan Pemprov.

“Kalau ada pembatasan usia, harus benar-benar karena alasan keselamatan kerja atau pertimbangan teknis yang sah,” tegas Adhy. *ant

Read Entire Article