ARTICLE AD BOX
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan mengungkapkan, dugaan pelanggaran izin tinggal WNA tersebut terungkap saat pihaknya melaksanakan operasi keimigrasian ‘Bali Becik’ yang berlangsung pada 19-21 Mei 2025. Operasi ini dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Satgas) dengan menyasar sejumlah tempat penginapan.
Dalam operasi tersebut, petugas Imigrasi Singaraja menyisir keberadaan warga asing di wilayah Kabupaten Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. Saat melakukan penelusuran di wilayah Karangasem, petugas menjaring tiga WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
“Dalam operasi ini kami mendapati tiga orang WNA Australia yang terindikasi menyalahgunakan izin tinggal. Kami masih dalami lebih lanjut. Indikasinya mereka mengelola villa di Karangasem. Padahal izin tinggalnya adalah Kitas lansia,” ungkap Hendra, dikonfirmasi Minggu (25/5).
Ia menjelaskan, izin tinggal Kitas Lansia diberikan kepada wisatawan mancanegara lanjut usia. Pada umumnya, WNA yang menggunakan visa ini untuk menghabiskan masa pensiun di Indonesia. Pemegang visa ini tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang menghasilkan uang baik bekerja maupun berbisnis.
“Ketika didalami ternyata mengelola villa. Karena (visa) kunjungan, berarti tidak boleh menghasilkan uang. Umur ketiganya di atas 60 tahun. Harusnya istirahat saja di sini, bukan menghasilkan uang,” jelas Hendra.
Pendalaman ini dilakukan berdasarkan temuan awal oleh petugas Imigrasi Singaraja. Petugas pun menelusuri unggahan di media sosial hingga pelanggan yang pernah menginap di villa yang diduga dikelola ketiga WNA itu. “Kami masih mengumpulkan bukti sekaligus pantau aktivitas mereka. Keterangan berdasarkan bukti yang ada dari medsos dan pelanggan cara mempromosikan villa,” lanjutnya.
Hendra menegaskan, jika ketiga WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal, akan dikenakan sanksi deportasi. “Kalau cukup bukti (pelanggaran) pasti deportasi,” tegas dia.7 mzk