ARTICLE AD BOX
Gus Adhi yang saat ini sebagai Presidium DPD KAI (Kongres Advokat Indonesia) DKI Jakarta datang bersama Ketua Presidium DPP KAI Heru S Notonegoro dan Sekretaris Umum DPP KAI Ibrahim. "Kehadiran kami di Komisi III DPR RI ini adalah memberikan aspirasi, bahwa pentingnya keselarasan dan keharmonisan dalam penegakan hukum di Indonesia," ujar Gus Adhi usai RDPU di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5).
Di UU Advokat, lanjut Gus Adhi, advokat adalah sebagai penegak hukum. Namun dalam prakteknya, advokat tidak punya power sebagai penegak hukum. "Oleh sebab itu, kehadiran kami ini memberikan aspirasi kepada Komisi III, bagaimana advokat bisa mempunyai kekuatan dalam memberikan garansi terhadap klien," ucap Gus Adhi.
Menurut pria yang dua periode sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali ini, bila itu bisa diwujudkan maka akan menjadi suatu keseimbangan dan keselarasan. Apalagi yang mereka suarakan itu sudah ada di negara lain. Justru, jika tidak ada dalam RUU KUHAP akan terjadi kekosongan norma. "Maka kami, mengingatkan Komisi III DPR RI agar ada pasal tersebut. Ini sangat penting sekali," ucap Gus Adhi. Terlebih, dalam UU Advokat Pasal 5 jelas diatur, advokat adalah sebagai penegak hukum. Dengan demikian, keberadaan advokat dengan yang lainnya sama-sama berfungsi dan bertugas mewujudkan bagaimana Indonesia sebagai negara hukum.
Untuk itu, meski orang divonis bersalah harus dilindungi hak-hak hukumnya. "Bukan membela yang salah menjadi benar, tetapi hak hukumnya harus dilindungi dengan baik. Apalagi dengan masyarakat yang kurang memahami hukum, fungsi advokat memberi pandangan hukum sehingga bisa mewujudkan keadilan," papar Gus Adhi. Dalam RDPU itu, KAI juga menyerahkan 80 DIM (Daftar Inventaris Masalah) sebagai masukan atau saran terkait RUU KUHAP kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang didampingi Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. "Karena kami menyerahkan DIM lengkap, hasil dari rapat dengan Komisi III barusan adalah meminta kami untuk audensi dengan semua fraksi yang ada. Kami akan lakukan itu dan segera kirim surat," ucap Gus Adhi.
Sementara Ketua Presidium DPP KAI Heru S Notonegoro menyampaikan 80 poin yang mereka sampaikan merupakan evaluasi dari 346 pasal. Selain itu, ada usulan baru, mengubah beberapa subtansi maupun penyempurnaan. "Secara prinsip Presidium DPP KAI mendorong substansi RUU KUHAP memperhatikan ketentuan yang terkait dengan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) yaitu terhadap setiap tindakan upaya paksa yang akan diberikan kepada seseorang harus ada izin dan persetujuan dari pihak yang tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap perkara tersebut," kata Heru.
KAI juga mengusulkan substansi baru yang sebelumnya tidak ada dalam RUU tersebut, yaitu Hak Penjaminan yang diberikan kepada advokat dalam hal adanya tindakan upaya paksa penangkapan, penahanan. Substansi itu, mengacu pada prinsip “para pihak berlawanan secara berimbang” sebagaimana yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, hak Hakim dan atau hak/kewenangan yang dimiliki Tersangka/Terdakwa dan atau advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu tanpa mengurangi kewenangan APH yang lain.
Usulan KAI lainnya adalah mengenai perekaman. "Yaitu hak advokat selaku Penasihat Hukum untuk melakukan perekaman kamera pengawas suara dalam rangka kepentingan pembelaan tersangka sebagai bentuk pemenuhan hak-hak sipil yang dimiliki oleh warga negara," jelas Heru.
KAI juga mengusulkan tentang perluasan dari objek praperadilan. Lantaran ada orang yang mengadu atau melapor sampai sekian tahun tidak diproses. "Kami mau ini 90 hari. Selebihnya harus ada upaya hukum, kalau itu mau dilanjut atau tidak.
Begitu juga kalau perkara itu didasarkan dari alat bukti yang diperoleh secara tidak sah," kata Heru. Heru menyatakan, hukum acara pidana pada prinsipnya mengatur hubungan negara dengan warga negara, sehingga konsekuensi logis dari pelaksanaan hukum acara pidana sejak proses sampai dengan pelaksanaan putusan secara tuntas mutlak menjadi beban keuangan negara. 7 k22