ARTICLE AD BOX
FKP digelar di Ballroom Mal Pelayanan Publik, Selasa (18/3). Kadisdukcapil Gianyar I Gusti Ngurah Gede Udayadnya mengatakan Gianyar menjadi salah satu tujuan WNA selain untuk wisata, juga ada yang tinggal sementara maupun menetap untuk tujuan mengelola yayasan hingga bekerja.
Berdasarkan data Disdukcapil Gianyar, terdapat 5.167 WNA pemilik KITAS (izin tinggal sementara) di Kabupaten Gianyar pada tahun 2024, dengan 3.710 orang di antaranya tinggal di Kecamatan Ubud. Terdapat 857 WNA pemilik KITAP (izin tinggal menetap) dengan 427 orang di antaranya tinggal di Kecamatan Ubud.
Gusti Udayadnya mengatakan, WNA di Gianyar memiliki dampak positif dan negatif. Diperlukan pengawasan dan pemantauan yang lebih ketat untuk mencegah kegiatan ilegal dan penggunaan lahan yang tidak sesuai peraturan. “Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan WNA beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Gusti Udayadnya.
Dalam hal pengawasan dan pemantauan WNA, Gusti Udayadnya mengatakan memerlukan beberapa strategi, seperti mengoptimalkan tim pemantauan orang asing, memperkuat koordinasi dan sinergi lintas instansi, dan berkoordinasi lintas sektoral. Dia juga berharap FKP dapat masukan dari masyarakat untuk peningkatan pelayanan WNA dari segi pengawasan dan pemantauan. FKP menggandeng Polres Gianyar, Kodim1616/Gianyar, Inspektorat Gianyar, Kesbangpol Gianyar, Dinas Tenaga Kerja Gianyar, Satpol PP Gianyar, MDA Kabupaten Gianyar, Camat, Ketua Forum Perbekel, akademisi, praktisi, dan ahli. 7 nvi