Diduga Edarkan Shabu, PSK dan Kekasihnya Diringkus Polisi

2 days ago 1
ARTICLE AD BOX
Wakil Kepala Polres Buleleng, Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, menyampaikan AC ditangkap pada Kamis (10/4) sekitar pukul 14.15 Wita. AC diringkus di sebuah rumah milik kekasihnya, berinisial RS 29, di Banjar Dinas Pasek, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
 
Penangkapan keduanya bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melakukan pengintaian hingga penggerebekan di rumah RS.
 
“Dari pengakuan kedua tersangka, sebelumnya sempat menjual beberapa paket shabu. Narkotika jenis shabu itu, dibawa oleh AC dari wilayah Denpasar,” ujar Kompol Herawan, Rabu (16/4) dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng.
 
Saat digerebek, AC dan RS ditemukan berada dalam kamar. Polisi langsung menggeledah keduanya dan menemukan dua pipet kaca yang masih mengandung residu pembakaran shabu seberat 2,42 gram. Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua tersangka untuk dibawa ke Mapolres Buleleng guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Dalam proses interogasi, keduanya mengaku telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir. Selain menjadi pengedar, AC juga disebut aktif sebagai PSK di kawasan Singaraja dan Kota Denpasar.
 
Kini, keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Pada kesempatan itu, Kompol Herawan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. “Kapolres sudah menegaskan zero toleran terhadap pengedar maupun pengguna. Berhenti sebelum kami tangkap. Kami tidak akan pernah berhenti, kami kejar sampai kemana pun,” tegasnya.7 mzk
Read Entire Article