Bupati Adi Arnawa Apresiasi Kajari Badung

9 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo menyerahkan salinan dokumen putusan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Selasa (20/5). 

Dalam putusan ini, PTUN Mataram menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung yang menjalankan tugas sebagai Pengacara Negara dalam membantu mengamankan aset Pemkab Badung ini. 

Hal ini kata Adi Arnawa, mencerminkan Kejari Badung dan Forkompinda Badung beserta Pemerintah Badung selalu bersinergi dalam segala kegiatan dalam mewujudkan kesejahteraan serta kebahagiaan masyarakat Badung. “Selaku pribadi dan Bupati, mewakili masyarakat saya mengucapkan terima kasih kepada Kajari Badung Bapak Sutrisno Margi Utomo beserta seluruh jajaran Kejari Badung, selaku Pengacara Negara, yang telah mengawal upaya hukum  dan  banding untuk sengketa tanah milik pemkab Badung yang ada di Desa Adat Pererenan. Ke depannya aset tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Adi Arnawa.

Sementara Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan bahwa pada Kamis, 15 Mei 2025, dirinya beserta tim Jaksa Pengacara Negara memenangkan upaya hukum banding di PTUN Mataram yang diajukan oleh I Gusti Ngurah Rai Suara melalui kuasa hukumnya, I Wayan Koplogantara, dkk dalam sengketa Aset Pemkab Badung Tanah Tukad Surungan dan Tukad Bausan di Desa Adat Pererenan. Dijelaskan lebih lanjut, upaya hukum banding yang diajukan terkait adanya putusan PTUN Denpasar Nomor: 30/G/2024/PTUN.DPS tanggal 25 Februari 2025. “Adapun pertimbangan-pertimbangan hukum yang pada intinya menyatakan bahwa pertimbangan hukum dan amar putusan Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar yang mana pertimbangannya yakni Tergugat dalam menerbitkan surat keputusan Objek Sengketa I dan Objek Sengketa II dari aspek wewenang, prosedur dan substansi sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Sutrisno.@ind
Read Entire Article