Berkas Kasasi Diserahkan ke MA, Jaksa Tunggu Putusan

8 hours ago 1
ARTICLE AD BOX
Humas sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryana menyampaikan, berkas kasasi tersebut telah diserahkan JPU Made Juni Artini. Berkas itu diserahkan melalui Panitera Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada 28 April 2025 lalu. “Sudah diserahkan. Saat ini masih menunggu putusan MA,” ujarnya, dikonfirmasi Selasa (20/5).

Ia menjelaskan, kasasi atas putusan PN Singaraja ke MA ini dilakukan tanpa melewati banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Kasasi atau upaya hukum luar biasa ini, bisa diajukan terhadap putusan bebas atau onslag. “Kasasi onslag, karena putusannya terdakwa dibebaskan dari tuntutan sehingga langsung kasasi,” jelas Dewa Baskara.

Adapun dalam perkara ini, terdakwa Suarjana dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara. Jaksa menganggap terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Sementara majelis hakim PN Singaraja dalam putusannya justru membebaskan terdakwa. Hakim menilai pria tersebut tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan yang menewaskan Slamet Riadi, 45.

Oleh karena itu, Suarjana dibebaskan dari tuntutan jaksa. Ia juga dibebaskan dari statusnya sebagai tahanan rumah.

Untuk diketahui, peristiwa penusukan maut ini terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Awalnya sekitar pukul 11.45 Wita, terdakwa Suarjana bersama istrinya berboncengan. Melihat istri korban, dua wanita itu kemudian terlibat cekcok dan saling jambak. Terdakwa pun melerai keributan itu.

Namun sekitar pukul 12.00 Wita, korban Slamet lalu datang ke rumah Suarjana dengan membawa sebatang kayu. Korban saat itu marah-marah dan memukul kepala terdakwa beberapa kali, namun dapat dihindari. Korban juga diketahui memukul istri terdakwa yang ada di sana.

Akhirnya terdakwa masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebuah pedang. Senjata itu kemudian ditusuk ke perut korban dan menancap. Terdakwa melakukan itu agar korban dapat dilumpuhkan. Tarik menarik pedang juga sempat terjadi antar keduanya, dibantu istri terdakwa untuk melerai.

“Setelah pedang berhasil ditarik, terdakwa keluar dari kamar dengan membawa pedang, lalu memanggil saksi Mat Hari untuk membantu menolong korban keluar dari rumah terdakwa,” kata jaksa.

Awalnya, polisi menerima laporan dari pihak korban Slamet, kemudian Suarjana diamankan pihak berwajib. Berselang dua hari kemudian, pada Jumat, 4 Oktober 2024 giliran keluarga Suarjana yang melaporkan Slamet. Karena terdakwa dan istrinya juga mendapatkan aksi kekerasan dari Slamet.

Namun belakangan, korban Slamet meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami pasca insiden tersebut. Ia menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Buleleng pada Kamis, 10 Oktober 2024 sekitar pukul 14.09 Wita setelah menjalani perawatan selama sembilan hari. 7 mzk
Read Entire Article