ARTICLE AD BOX
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (27/5) pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini kembali divonis 7,5 tahun penjara lagi setelah terbukti menjadi perantara jual beli 49 paket shabu-shabu.
Ketua Majelis Hakim, Putu Ayu Sudariasih, dalam amar putusanya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pande Putu Vida Satisva Swari dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar kepada terdakwa. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama delapan bulan penjara,” tegas majelis hakim.
Atas putusan ini terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara JPU pikir-pikir. Vonis ini lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara delapan tahun.
Untuk diketahui, terdakwa Oki diringkus aparat kepolisian pada saat mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar Barat dan Kuta Utara. Terdakawa ini baru bebas dari bui di Lapas Banyuwangi karena kasus narkoba setelah menjalani vonis 7,5 tahun penjara.7 t