Sakit Hati, Nekat Bakar Rumah Glamping Teman

2 weeks ago 1
ARTICLE AD BOX
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV). Kini polisi telah mengamankan pelaku Pasek Pranatha. Dia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polsek Mengwi. 

Informasi yang dihimpun, tersangka Pasek Pranatha terekam naik pagar tembok lalu membakar atap rumah glamping yang terbuat dari alang-alang. Seketika api membesar menghanguskan bagunan tersebut beserta isinya. Usai beraksi tersangka kabur menggunakan sepeda motor yang dibawanya ke TKP. Di sisi lain warga yang ada di sekitar TKP panik dan berusaha memadamkan api. Untungnya pada saat kejadian rumah itu dalam keadaan tidak berpenghuni. 

Aparat Polsek Mengwi juga ikut turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan. Polisi memburu seorang pria yang terekam kamera CCTV melakukan pembakaran. Keesokan harinya atau Rabu (30/10) sore sekitar pukul 17.00 Wita tersangka disergap petugas Polsek Mengwi saat melintas di Jalan Raya Lukluk. Kepada petugas tersangka mengakui perbuatannya membakar rumah korban Putu Sudana yang merupakan temannya itu. 

Kasi Humas Polres Badung, Ipda I Putu Sukarma dalam keterangan persnya pada, Jumat (20/10) mengatakan tersangka dan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut berupa sebuah korek gas, satu unit sepeda motor ADV DK 6814 FBE, sebuah outdoor AC yang telah terbakar, tiga buah rangka spring bed yang telah terbakar, lima lembar spandek yang telah terbakar, dan sebuah gulungan besi springbed yang telah terbakar. 

"Tersangka mengaku sakit hati karena dikucilkan teman-temannya, termasuk korban. Tersangka datang ke TKP seorang diri menggunakan sepeda motor. Tiba di TKP dia panjat pagar tembok lalu bakar atap rumah korban. Sebelum ke TKP tersangka terlebih dahulu minum minuman beralkohol jenis arak," beber Ipda Putu Sukarma. Hingga kemarin penyidik Polsek Mengwi masih melakukan pemeriksaan mendalam untuk menggali keterangan dari tesangka, utamanya terkait motif sakit hati tersebut. Atas perbuatannya tersangka Pasek Pranatha dijerat pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. 

Keterangan dari korban Putu Sudana pada saat kejadian sedang berada di rumahnya yang lain di Jalan Lukluk, Darmasaba Nomor 3 Lingkungan Badung, Kelurahan Lukluk, Kecamatan Mengwi, Badung. Korban mengetahui terjadi kebakaran setelah ditelepon oleh temannya. Pada saat ditelepon itu api sudah besar dan tim pemadam kebakaran sudah tiba di TKP. "Menerima informasi tentang kejadian itu korban langsung menuju ke TKP. Saat tiba di TKP rumahnya sudah terbakar. Akibat kejadian itu korban menderita kerugian sekitar Rp 50 juta.  Kejadian itu lalu dilaporkan korban ke Polsek Mengwi," ungkap Ipda Putu Sukarma. 7 pol
Read Entire Article