Narkoba Senilai Miliaran Dimusnahkan

6 days ago 1
ARTICLE AD BOX
Kajari Badung Margi Utomo, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membersihkan barang-barang yang dapat merugikan masyarakat. Serta memastikan bahwa tindak pidana yang telah diputus dapat ditegakkan dengan adil.

Barang bukti yang dimusnahkan oleh Kejari Badung terdiri dari berbagai jenis perkara, yang utamanya adalah perkara narkotika. Barang bukti tersebut memiliki nilai yang sangat besar. “Pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat mengurangi dampak dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya, serta menjadi langkah preventif agar kejahatan serupa tidak terulang di masa depan,” tegasnya.

Disebutkan, nilai total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai Rp 4.415.907.140, terdiri dari berbagai jenis narkotika, di antaranya ganja, shabu, ekstasi, tembakau sintetis, hingga cocain. 

Selain perkara narkotika, sebanyak 47 perkara tindak pidana lainnya yang meliputi tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan ketertiban umum juga dimusnahkan. Barang bukti yang dimusnahkan dalam kategori ini mencakup berbagai jenis senjata tajam, pakaian, handphone berbagai merek, dokumen, dan barang-barang lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana.

Pemusnahan narkotika dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, yang dirancang khusus untuk memastikan pembakaran berlangsung dengan aman dan tidak mencemari udara. Mesin ini memastikan bahwa asap hasil pembakaran tidak berbahaya bagi lingkungan. Sedangkan barang bukti lain seperti pakaian dan tas dibakar dengan cara konvensional. Untuk handphone dan barang bukti senjata tajam dihancurkan secara manual dengan palu hingga menggunakan mesin gerinda agar tidak bisa lagi digunakan.

Acara pemusnahan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Penetapan Hak Perwalian dari Kajati Bali Ketut Sumedana kepada Ketua Yayasan Anak-Anak Bali. Penyerahan hak perwalian ini merupakan bagian dari upaya perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian dan pembinaan yang lebih baik, terutama dalam konteks kesejahteraan sosial khususnya dalam hak memperoleh pendidikan yang layak. 7 rez, cr79
Read Entire Article